BUKAN HANYA PERGURUAN TINGGI, SD PUN HARUS BHP

Tulisan Endah Wahyuni yang di-posting tanggal 8 Oktober 2009 di um.ac.id berjudul Akankah UM Berstatus PT BHMN?” perlu ditanggapi dengan cermat. Pertama, penulis masih menggunakan istilah Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Istilah itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan Hukum. Beberapa perguruan tinggi negeri yang telah berstatus BHMN antara lain Universitas Indonesia (berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 152  tahun 2000); Institut Pertanian Bogor (berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 154 tahun 2000); dan Universitas Sumatera Utara (berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 056 tahun 2003).

Kedua, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) telah diundangkan oleh DPR dan telah disahkan oleh Presiden RI pada tanggal 16 Januari 2009 (Lembaran Negara RI tahun 2009 nomor 10). Dengan disahkan UU BHP tersebut, saat ini tidak akan ada lagi PTN yang akan berubah menjadi BHMN. Semua PTN harus menjadi BHP, termasuk yang sudah BHMN pun harus berubah menjadi BHP.

Ketiga, berikut ini saya tuliskan gambaran ringkas tentang (1) jenis BHP; (2) pembiayaan yang harus ditanggung oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, BHP, dan peserta didik; dan (3) alokasi peserta didik tidak mampu dan alokasi beasiswa berdasarkan Undang-Undang BHP tersebut.

JENIS BHP

Badan hukum pendidikan adalah badan hukum yang menyelenggarakan pendidikan formal. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan terstruktur dan berjenjang yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Badan Hukum Pendidikan terdiri atas Badan Hukum Pendidikan Pemerintah (BHPP); Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah (BHPPD); dan Badan Hukum Pendidikan Masyarakat (BHPM).

Berdasarkan penjelasan tersebut, Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Perguruan Tinggi baik negeri maupun swasta harus berbentuk Badan Hukum Pendidikan (BHP)

PENDANAAN BHP

Jenis Pendanaan BHP terdiri atas biaya operasional, biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan. Siapa yang menanggung biaya BHPP dan BHPPD?

  1. Pada jenjang pendidikan dasar: biaya operasional, biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan BHPP dan BHPPD ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
  2. Pada jenjang pendidikan menengah: (a) biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan BHPP dan BHPPD ditanggung penuh oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah; (b) paling sedikit 1/3 (sepertiga) biaya operasional BHPP dan BHPPD  ditanggung oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah; (c) paling banyak 1/3 (sepertiga) dari biaya operasional BHPP dan BHPPD yang ditanggung oleh peserta didik.
  3. Pada jenjang pendidikan tinggi: (a) biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan pada BHPP ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah dan BHPP; (b) paling sedikit 1/2 (seperdua) biaya operasional pada BHPP ditanggung oleh Pemerintah dan BHPP; dan (c) paling banyak 1/3 (sepertiga) dari biaya operasional BHPP ditanggung oleh peserta didik
  4. Alokasi beasiswa: (a) Badan hukum pendidikan wajib menjaring dan menerima Warga Negara Indonesia yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang baru; dan (b) Badan hukum pendidikan wajib mengalokasikan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik Warga Negara Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi dan/atau peserta didik yang memiliki potensi akademik tinggi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh peserta didik.

Saat UU BHP tesebut diterapkan di perguruan tinggi, Rektor PTN-lah yang mestinya pusing;  bukan mahasiswa! Oleh karena itu, lebih tepat, saat ini mahasiswa mengawasi implementasi UU BHP tersebut. Bukan mempermasalahkan status BHP-nya, apalagi mempermasalahkan BHMN! BHP merupakan kenicayaan karena telah diundangkan. Mempermasalahkannya? Silakah ke Mahkamah Konstitusi. Mempermasalahkan BHMN? Oh, sudah ketinggalan kereta sangaaaat jaaaauh karena PP tentang BHMN sudah tidak berlaku lagi.

Malang, 12 Oktober 2009

Dawud

Post Author: humas admin

Leave a Reply

Your email address will not be published.