Dengan KKNI, Tenaga Terampil Dapat Disetarakan dengan Sarjana

Jumat, 04/04/2014 – 09:39

Jakarta, Kemdikbud — Pemerintah siap menerapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) pada tahun 2015. KKNI merupakan penjenjangan kualifikasi, dan kompetensi tenaga kerja yang menyandingkan sektor pendidikan dengan sektor pelatihan serta pengalaman kerja. Melalui skema ini, seseorang yang memiliki keterampilan dengan tingkat tertentu dapat disetarakan dengan sarjana (S1), bahkan doktor (S3).

KKNI terdiri dari sembilan jenjang kualifikasi, dimulai dari jenjang 1 sebagai jenjang terendah sampai dengan 9 sebagai jenjang tertinggi. Seorang pekerja dengan jabatan operator yang telah berpengalaman dan mengikuti sejumlah pelatihan kerja dapat disetarakan hingga diploma 1. Sedangkan teknisi atau analis yang memiliki jenjang 6 dapat disetarakan dengan sarjana (S1), dan seorang ahli dengan jenjang 9 dapat disetarakan dengan seorang doktor (S3).

“KKNI disusun berdasarkan ukuran hasil pendidikan atau pelatihan yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja,” ujar Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PAUDNI) Kemdikbud, Lydia Freyani Hawadi, di Jakarta, (2/4/2014). Ia menjelaskan, kualifikasi yang terdiri dari 9 jenjang merupakan tingkat capaian pembelajaran yang disepakati secara nasional.

Sampai saat ini, jelas Lydia, ada 69 jenis keterampilan atau pendidikan yang diselenggarakan oleh Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP). Dari 69 jenis keterampilan itu, tercatat ada 28 jenis pendidikan yang memiliki Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) berbasis KKNI.

Dalam rangka memberikan kesempatan bagi peserta kursus dan masyarakat memperoleh sertifikat kompetensi telah terbentuk 30 Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK), 865 Tempat Uji Kompetensi (TUK), 1.000 penguji yang menyelenggarakan uji kompetensi. Acuan dalam penyelenggaraan uji kompetensi yaitu SKL dan KBK yang telah dikembangkan oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan Ditjen PAUDNI Kemdikbud. (Desliana Maulipaksi)

 

http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/2361

Post Author: humas admin