[JAWAPOS – Mahasiswa] Perempuan dan Gerakan Antikorupsi

Perempuan dan Gerakan Antikorupsi
Oleh
Esa Nur Wahyuni
Mahasiswi Pascasarjana Universitas Negeri Malang

SALAH satu masalah besar yang dihadapi Indonesia adalah korupsi. Berbagai cara telah dilakukan untuk memberantas korupsi di negara ini. Mulai pendekatan secara hukum, politik, hingga agama. Namun hingga kini pemberantasan korupsi belum menunjukkan perkembangan yang menggembirakan.

Para koruptor seolah tidak takut lagi dengan hukum karena hampir tiap hari media massa dan elektronik melaporkan kasus-kasus korupsi di berbagai instansi. Karena itu, ada kesan di masyarakat bahwa korupsi telah membudaya dan bukan lagi pelanggaran hukum, melainkan kebiasaan yang wajar dan normal. Untuk itu, perlu dicari alternatif dalam memberantas korupsi. Salah satunya, pembentukan budaya antikorupsi.

Dalam pembentukan budaya antikorupsi, perempuan mempunyai peran penting. Dengan karakter yang berbeda dari kaum laki-laki, perempuan dapat berperan dalam pemberantasan korupsi baik sebagai diri sendiri, istri, maupun ibu.

Sebuah pepatah menyatakan bahwa perempuan itu sebenarnya tidak materialistis. Hanya, dia gemar keindahan dan untuk itu dia perlu materi. Secara sederhana pepatah tersebut dapat dimaknai bahwa perempuan cenderung membutuhkan biaya untuk memenuhi kebutuhan akan keindahan, Untuk itu, perempuan berusaha dengan berbagai cara mulai yang halal sampai haram (salah satunya korupsi).

Itu berarti perempuan berpotensi untuk melakukan korupsi baik secara langsung maupun tidak. Secara langsung perempuan sebagai koruptor dan secara tidak langsung perempuan mempengaruhi orang lain untuk melakukan korupsi.

Untuk mencegah tindakan korupsi itu, perlu dikembangkan karakter dalam diri perempuan. Sebut saja pola hidup sederhana, jujur, dan bertanggung jawab. Jika sudah menjadi kepribadian perempuan, karakter itu akan menjadi modal bagi perempuan untuk berkontribusi dalam pembentukan budaya antikorupsi.

Sebagai istri, perempuan sering memengaruhi keputusan suami sebagai kepala keluarga. Demikian juga dalam korupsi. Ibarat dua sisi mata uang, istri bisa memengaruhi suami untuk melakukan korupsi atau tidak melakukannya.

Pembangunan karakter yang sederhana, jujur, dan bertanggung jawab akan membantu perempuan dalam memerankan diri sebagai istri yang dapat menghindarkan suami dari perilaku korupsi. Dengan kesederhanaannya, istri menerima nafkah yang diberikan suami dengan rasa syukur. Dengan kejujuran, istri senantiasa mengontrol dan mengingatkan suami agar mencari nafkah dengan cara yang benar dan halal. Dengan tanggung jawab, istri berusaha melindungi keluarganya dari perilaku-perilaku yang menimbulkan perilaku korupsi. Salah satunya, gaya hidup hedonisme.

Ikatan batin yang kuat dengan anak menjadikan ibu sebagai sosok yang berpengaruh. Karena itu, ibu sering menjadi model kehidupan sekaligus guru kehidupan bagi anak-anaknya. Dengan demikian, besar kemungkinan karakter sederhana, jujur, dan bertanggung jawab sebagai dasar pembentukan budaya antikorupsi itu terinternalisasi dalam kepribadian generasi muda bangsa melalui pola asuh seorang ibu.

Negara Indonesia dapat hancur karena korupsi. Untuk menyelamatkan negara tercinta ini dibutuhkan perempuan-perempuan Indonesia yang mampu memberikan pengaruh bagi terciptanya budaya antikorupsi. Mampukah perempuan-perempuan Indonesia melaksanakan tugas besar tersebut? Kita berdoa dan berusaha. Semoga! (*)

[HER VIEW] Rabu, 26 Januari 2011 halaman 23


Post Author: humas admin

Leave a Reply

Your email address will not be published.