PERAYAAN PERGANTIAN TAHUN BARU DI UM

Beberapa hari lagi ke depan akan terjadi pergantian tahun dari tahun 2012 ke tahun 2013.  Sebagaimana tahun-tahun yang lalu umat islam ikut-ikutan merayakan pergantian tahun itu walaupun dalam bentuk yang berbeda, demikian pula di UM tercinta ini.
Budaya dzikir, qiyamul lail, ataupun pengajian apapun di malam tahun baru masehi yang telah berlangsung beberapa tahun ini bisa membuat kekhawatiran akan menjadi suatu budaya yang mendekati kewajiban bagi umat Islam.
Tidak dapat dipungkiri memang ada kebiasaan orang-orang yang merayakan malam tahun baru dengan minum khamar, berzina, tertawa-tawa, hura-hura, dan serangkaian maksiat yang tentu hukumnya haram. Bahkan tidak sedikit yang bergadang semalam suntuk menghabiskan waktu dengan sia-sia dengan meninggalkan kewajiban ibadah bahkan seringkali sholat subuhpun jadi terlewat karena ketiduran.  Padahal Allah SWT telah menjadikan malam untuk berisitrahat, bukan untuk melek sepanjang malam, kecuali bila ada anjuran untuk shalat malam.
Yang haram memang bukan merayakan malam tahun barunya, tetapi adalah maksiatnya.  Hanya saja kenapa jika memang ingin mengadakan dzikir dan pengajian di malam tahun baru bukan diadakan di tahun baru Islam, di malam 1 Muharam?.  Bagaimana bisa penerus generasi Islam hafal akan nama bulan hijriah jika para ulama sendiri tidak ikut membesarkan tahun baru 1 Muharam di negara yang 90% muslim ini?  Sehingga pergantian tahun baru Hijriah yang lalu menjaqdi sunyi senyap.
Pengajian bersama dan dzikirnya tidaklah salah…. Masalahnya, nabi SAW di masa lalu tidak pernah menganjurkannya, apalagi melakukannya.  Jadi kalau diambil dari garis asalnya, mengadakan ritual secara khusus di malam tahun baru masehi atau hijriyah sama-sama tidak ada dalil yang bisa dijadika dasar dan tidak ada tuntunannya.
Dan hal ini kalau sampai dijadikan sebuah ritual yang secara sengaja dikhususkan dan kemudian dianggap sebagai ibadah mahdhah, tentu hukumnya bid’ah. Sebab syariat Islam tidak pernah menetapkannya.  Syariat Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW adalah syariat yang lengkap dan sudah tuntas. Tidak ada lagi yang tertinggal.
Sedangkan fenomena sebagian umat Islam yang mengadakan perayaan malam tahun baru Masehi di masjid-masijd dengan melakukan shalat malam berjamaah, tanpa alasan lain kecuali karena datangnya malam tahun baru, adalah sebuah perbuatan bid’ah yang tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah SAW, para shahabat dan salafus shalih.
Maka hukumnya bid’ah bila khusus untuk even malam tahun baru digelar ibadah ritual tertentu, seperti qiyamullail, doa bersama, istighatsah, renungan malam, tafakkur alam, atau ibadah mahdhah lainnya. Karena tidak ada landasan syar’inya.
Dikhawatirkan nantinya bisa jadi akan terjadi kesalahan persepsi, seperti tradisi memperingati hari kematian, 3 hari, 7 hari, 40 hari dan seterusnya yang berasal dari tradisi selamatan umat Hindu dan dimanfaatkan oleh para wali dalam berda’wah pada saat itu. Lihat di  https://www.facebook.com/photo.php?fbid=376764802416819&set=a.378122438947722.91856.272977956128838&type=1&theater
Memang niatnya baik, yaitu malam tahun baru dari pada diisi dengan kegiatan hura-hura, lebih baik kalau dilakukan kegiatan keagamaan di masjid, baik berupa dzikir, qiyamullail atau pun muhasabah. Tapi kalau tidak dibekali dengan wawasan yang baik, kekhawatiran itu memang layak. Makaharus diupayakan agar tidak lagi terjadi kesalahan serupa di masa lalu.
Misalnya, panitia penyelenggara perlu melakukan klarifikasi yang tegas bahwa kegiatan itu semata-mata bukan ritual ibadah secara khusus, bukan sunnah dari Rasulullah SAW dan tidak merupakan bagian dari syariat Islam secara khusus.
Klarifikasi ini harus disampaikan kepada para jamaah yang menghadiri kegiatan itu, biar mereka juga punya cara pandang yang benar. Dan agar generasi berikutnya tidak lagi terperosok pada lubang yang sama.
Perayaan malam tahun baru pada hakikatnya adalah ritual peribadatan para pemeluk agama bangsa-bangsa di Eropa, baik yang Nasrani atau pun agama lainnya.  Sejak masuknya ajaran agama Nasrani ke Eropa, beragam budaya paganis (keberhalaan) masuk ke dalam ajaran itu, salah satunya adalah perayaan malam tahun baru. Biasanya menjadi satu kesatuan dengan perayaan Natal yang dipercaya secara salah oleh bangsa Eropa sebagai hari lahir nabi Isa.  Dengan demikian, perayaan malam tahun baru masehi itu adalah perayaan hari besar agama kafir. Maka hukumnya haram dilakukan oleh umat Islam, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Siapa yang menyerupai pekerjaan suatu kaum (agama tertentu), maka dia termasuk bagian dari mereka.”
 Akan lebih baik kalau di UM ini renungan pergantian tahun baru disampaikan pada saat sesudah sholat dhuhur di masjid Al-Hikmah sebagaimana biasanya.  Sehingga pada malam tahun barunya para orangtua bisa bersama-sama dengan anak-anak di rumah.
Wallahu a’lam bishshawab.
Dari beberapa sumber                                       Noor Farochi — staf BUK UM

Post Author: humas admin

Comments are closed.