SARAN: Ubah Bandwidth Internasional ke Campuran

 

KONDISI PENGADAAN BANDWIDTH UM

  1. Pada tanggal 29 November 2011, UM menetapkan PT Telkom sebagai penyedia bandwidth 32 Mbps campuran (domestik dan internasional) dengan nilai kontrak Rp 660 juta/tahun. Kondisi: layanan ini sudah dipakai.
  2. Pada tanggal 24 Februari 2012, UM menetapkan PT Telkom sebagai penyedia bandwidth 32 Mbps internasional dengan nilai kontrak Rp 484 juta/tahun. Kondisi: masih akan diadakan kontrak. [Atas arahan Rektor Prof. Suparno dan Pembantu Rektor II Prof. Rofi’uddin, sanggahan banding PT Telkom berhasil diselesaikan sesuai prosedur dan menghasilkan keputusan yang tepat]

 

MASALAH YANG DIHADAPI UM

  • Jika pengadaan kedua dibuatkan kontrak tanpa perubahan maka UM akan mengalami kerugian. Mengapa? Secara teknis, dengan kondisi UM saat ini, tidak mungkin untuk memfungsikan sepenuhnya bandwidth campuran dan bandwidth internasional secara serempak. Yang akan terjadi adalah hanya kemampuan domestik dari bandwidth campuran (pengadaan pertama) dan bandwidth internasional (pengadaan kedua) yang akan berfungsi.
    • Jika UM hanya menggunakan kemampuan domestik dari bandwidth campuran ini berarti UM tidak menggunakan kemampuan internasionalnya berarti merugi 70% dari nilai kontrak bandwidth campuran yaitu 70% x Rp 660 juta = Rp 462 juta per tahun.

 

SARAN

  • Ubah bandwidth campuran ke bandwidth internasional. Berdasarkan pertimbangan: harga bandwidth internasional semakin rendah dan biaya sewa bandwidth total Rp 660 juta + Rp  484 juta = Rp 1,14 M per tahun, maka total bandwidth campuran yang layak diperoleh adalah 100 Mbps. Dengan demikian pengadaan bandwidth yang kedua harus diubah menjadi 100 – 32 = 68 Mbps campuran.
  • Jika pengubahan berhasil dilakukan maka jaringan distribusi (terutama jaringan dari Pusat TIK ke unit-unit) diperlancar dan hotspot ditambah sehingga warga UM dapat menikmati peningkatan bandwidth yang sangat drastis ini (dari 32 Mbps menjadi 100 Mbps).
  • Segera tetapkan kuota maksimum bandwidth fakultas berdasarkan perbandingan jumlah mahasiswa. Untuk unit selain fakultas, dapat ditetapkan berdasarkan jumlah karyawannya.

 

Mudah-mudahan kita segera menikmati

layanan internet campuran 100 Mbps

Semoga UM dapat mencapai kontrak yang terbaik dalam penyediaan jasa bandwidth internet.

 

Malang, 27 Februari 2012

Johanis Rampisela (Dosen FMIPA UM)

.

Post Author: humas admin

Leave a Reply

Your email address will not be published.