Bisnis Rukos dan Potensi Pajak

Oleh : Djajusman Hadi
Kepala Seksi Registrasi dan Statistik
Universitas Negeri Malang

          Mahasiswa yang sudah diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) Tahun 2024 telah ditampung di Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia. Seleksi Nasional Berdasarkan Tes atau Ujian Tulis Berbasis Komputer (SNBT/UTBK) juga sudah diumumkan pada Kamis, 13 Juni 2024 lalu.

          Sudah dipastikan mahasiswa baru tersebut akan menjadi penghuni baru di Kota Malang. Data mencatat ada 330 ribu mahasiswa yang membanjiri Kota Malang pada tahun ajaran baru 2022/2023. Bagi sebagian masyarakat sekitar kampus negeri dan swasta merasa bahwa kedatangan para mahasiswa baru ini berdampak positif dan negatif dengan peningkatan jumlah kendaraan, dampaknya kemacetan.

          Di sisi lain penambahan jumlah penduduk baru dengan datanganya ribuan mahasiswa nyatanya juga membawa dampak peningkatan ekonomi bagi masyarakat Malang. Misalnya tumbuhnya outlet makanan, warung dan pedagang kaki lima.

          Semakin berkembangnya kampus-kampus di Malang juga memberikan dampak perekonomian, khususnya bisnis properti. Makin banyak mahasiswa yang datang untuk berkuliah di Malang, bisnis Rumah Kos (Rukos) makin menjanjikan (Malang Posco Media, 13/6/24).

          Dari tahun ke tahun populasi penduduk di Kota Malang semakin padat oleh pendatang, yaitu kebanyakan dari kalangan mahasiswa. Dari rumah kos elit, menengah, di sudut perkampungan hingga bantaran sungai pun tetap menjadi pilihan mahasiswa sesuai kondisi ekonominya masing-masing. Karena ada mahasiswa, tentu saja mereka butuh tempat tinggal dan rukos ini menjadi bisnis yang menjanjikan.

          Tuntutan kebutuhan pendidikan lanjutan mengharuskan mereka harus berdomisili tinggal di kota tempat kampus tersebut berada selama kurang lebih empat atau lebih sampai batas akhir studi mereka.  Dengan banyaknya pendatang dari luar Kota Malang menjadikan sebagian besar penduduknya mendirikan bisnis kos-kosan, karena dinilai bisnis ini mendapatkan banyak keuntungan. Sehingga berpengaruh terhadap pembangunan yang tidak lepas dari pasar tenaga kerja.

          Dengan adanya pasar tenaga kerja, arus mobilitas tenaga kerja tidak hanya di Kota Malang, karena kurangnya lahan di Malang sehingga meluap ke beberapa daerah di Kota Batu dan Kabupaten Malang. Karena meluap sehingga pertumbuhan penduduk di Malang meningkat, seiring dengan meningkatnya jumlah kos di Kota Malang dan menjamurnya rukos.

          Dengan kondisi tersebut sudah selayaknya diatur dan ditata ulang untuk pajak rumah kos menjadi suatu regulasi dalam Perda yang mengatur bahwa rumah kos harus memiliki izin dari pemerintah daerah untuk pendirian dan pengelolaan kegiatan usaha rumah kos tersebut.

          Seiring dengan banyaknya pendatang yang berasal dari luar kota Malang yang sebagian besar merupakan mahasiswa yang menempuh pendidikan di Kota Malang, bisnis rumah kos dinilai merupakan usaha yang memiliki potensi dan keuntungan yang sangat besar. Pajak rumah kos merupakan bagian dari kategori pajak hotel yang memiliki potensi yang sangat menjanjikan dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang.

          Seperti yang termuat dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Pajak rumah kos ini hanya diberlakukan pada rumah kos yang sedikitnya memiliki jumlah sepuluh kamar, dengan tarif sebesar 5 persen dari total pembayaran yang dilakukan selama satu bulan. Di sisi lain rukos yang di bawah 10 kamar juga kian memadati kawasan permukiman kampung.

Komitmen Wajib Pajak Rumah Kos

          Dari tahun 2009, dari sekian banyaknya pengusaha rumah kos di Kota Malang hanya sekitar 30 pemilik kos yang sudah mengajukan izin usaha rumah kos. Padahal diketahui bahwa usaha rumah kos di Kota Malang tumbuh kian pesat dari tahun ke tahun.

          Aturan terkait Rukos atau Kos-kosan di Kota Malang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 yang menyebutkan bahwa setiap pemilik rumah kos yang memiliki minimal sepuluh kamar diwajibkan untuk mengajukan izin ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Malang.

          Selain itu terkait dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 menyebutkan bahwa pemilik rumah kos dengan kamar lebih dari sepuluh juga wajib untuk membayar pajak daerah sebesar 5 persen dari penghasilan rumah kos.

          Apakah bisnis Rukos bisa dipandang kondusif? Kondisi ini dikonotasikan dengan wajib membayar pajak bagi pemilik rumah kos dengan minimal sepuluh kamar di Kota Malang pasti akan menimbulkan banyak argumen dan persepsi yang berbeda pada para pemilik rumah kos.

          Komitmen di kalangan pemilik kos atau Rukos mengenai Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 sampai saat ini kesadaran wajib pajak masih sulit untuk diwujudkan, karena pajak yang bersifat wajib dan tidak memberikan imbalan secara langsung (Mardiasmo, 2009:1).

          Dengan demikian sudah seharusnya pemilik Rukos berkomitmen untuk meningkatkan kesadarannya akan pentingnya membayar wajib pajak atas bisnis Rukos yang digelutinya. Sosialisasi merupakan salah satu bentuk pelayanan pajak dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak.

          Bisnis Rukos di Malang boleh dikatakan strategis, tetapi kewajiban membayar pajak setidaknya harus lebih diperhatikan dan dipatuhi. Seiring menjamurnya bisnis Rukos yang terdata sebagai wajib pajak maka sangat perlu bagi dinas terkait di Kota Malang secara berkala melakukan pendataan pada pemilik usaha rumah kos sebagai wajib pajak agar potensi pajak Rukos dapat lebih tergali.

          Dengan demikian akan terwujud kondusivitas bisnis Rukos guna mendongkrak aset pendapatan daerah dari sektor pajak sebagai dampak positif adanya mahasiswa di Kota Malang secara mondial.(*)

Post Author: humas admin