BUKAN SALAH BUNDA MENGANDUNG (Bagian 2)

BUKAN SALAH BUNDA MENGANDUNG

Bagian Ke-2

Oleh: Djoko Rahardjo*)

 

Kesamaan antara kisah lahirnya Adipati Karno dalam cerita Mahabharata dengan lahirnya UU ASN 2014 terletak pada “dampak ikutan” yang terjadi di kemudian hari. Dampak ikutan yang terjadi pada kisah Mahabharata adalah “ketidaknyamanan” Arjuna sebagai kesatria tanpa tanding. Sebab ternyata tidak hanya Arjuna saja yang memiliki kemampuan olah kanoragan yang unggul sebagai  prajurit tetapi Adipati Karno pun juga memilikinya.
Karno adalah rival utama  bagi Arjuna pada saat Perang Bharatayuda di Tegal Kurusetra. Keduanya adalah panglima perang yang sakti mandraguna. Untuk mengikuti kisah ini, sebaiknya para pembaca melihat tayangan kisah  Perang Tanding antara Adipati Karno dengan Arjuna dalam kisah Mahabharata di ANTV. Penulis  hanya ingin mengaitkan dengan UU ASN 2014.
Ketidaknyamanan pada UU ASN 2014 adalah pelaksanaan kompetisi bagi “para calon pejabat struktural” menjadi terhalang. Penambahan masa kerja  2 (dua) tahun bagi pejabat struktural yang akan pensiun berdampak pada “tertundanya” kesempatan promosi bagi PNS yang memiliki syarat .
Dampak ikutan yang agak parah adalah bagi para calon pensiunan PNS yang menyatakan tidak mengambil pensiun pada tahun 2014 tetapi  mangajukan perpanjangan masa dinas 2 (dua) tahun.  Apa yang terjadi? Sungguh memilukan! Kisah ini terjadi dan menimpa pada beberapa orang PNS UM “papan bawah”.
Begini kisahnya…, ada seorang PNS UM yang akan pensiun  pada 1 April 2014 mengajukan kredit pinjaman uang  ke KPRI UM pada bulan Februari 2014. Berbekal uang Tunjangan Kinerja (Tukin) yang sudah diterimanya—ditambah dengan uang pinjaman dari KPRI UM—PNS tersebuti merenovasi rumahnya. Maklumlah karena ada 1 (satu) orang putranya tidak memiliki kamar tidur. Biasanya yang bersangkutan  tidur di ruang tamu, yang menghadap ke halaman depan rumah, yang tak berpagar.
Apa yang terjadi pada PNS UM tersebut? Ditagih KPRI UM! Buku Taplus BNI yang telah dimilikinya tidak ada saldonya! Sehingga Karyawan KPRI UM tidak dapat memotong gaji PNS yang bersangkutan. Lho kok bisa begitu? Nah…, kisah sedih ini dapat dipakai sebagai pelajaran bagi siapa saja yang akan menjadi seorang pemimpin. Bila kelak membuat UU harus segera membuat PP-nya sehingga untuk kasus seperti ini tidak terulang kembali. “Kasihan deh lu! Uang pensiun kagak jadi elu terima. Uang gaji sebagai PNS yang diperpanjang masa dinasnya, kagak nongol-nongol! Ditagih Karyawan KPRI UM lagi! Nasib elu mirip dengan  isi peribahasa BUKAN SALAH BUNDA MENGANDUNG”. Hehehe…, 5 (lima) bulan elu gigit jari alias tidak menerima gaji.
                                                                                                    
*) Staf Subag Umum LP3 UM

Post Author: humas admin