
Sub Koordinator Registrasi dan Statistik UM
Tanggal 2 Mei yang diperingati sebagai Hari Pendidikan Nasional memang sudah berlalu. Namun Hari kelahiran Bapak Pendidikan Ki Hajar Dewantara terlahir dengan nama Raden Mas Suwardi Suryaningrat pada 2 Mei 1889 ini harusnya dapat dijadikan pula sebagai momentum untuk mengukur sejauhmana kualitas pendidikan di tanah air.
Pada tahun 2021 ini Tema yang diusung Hari Pendidikan Nasional, yaitu: “Serentak Bergerak, Wujudkan Merdeka Belajar.” Namun, di masa Pandemi Covid-19 ketika banyak orang di dunia bersembunyi dari Korona, secara otomatis kegiatan perayaan hari pendidikan tahun ini tidak semarak seperti tahun sebelumnya.
Potret pendidikan di negeri ini berada pada posisi yang tidak membanggakan jika berbicara soal indek mutu pendidikan dibandingkan negara tetangga di Asia lainnya. Sebagai contoh Malaysia saja yang dulu guru-gurunya adalah mengimpor dari Indonesia, kini sudah melangkah lebih maju dalam hal pendidikan.
Di samping itu, tantangan pendidikan dipengaruhi dengan pesatnya perkembangan teknologi dan sosial budaya, sehingga butuh strategi yang revolusioner yang bisa mengantarkan Indonesia menjadi negara dengan kualitas pendidikan yang baik dan berkeadilan bagi seluruh rakyat.
Kini arah pendidikan kita menuju revolusi baru, yaitu “Merdeka Belajar.” Konsep tersebut menuju arah pembangunan pendidikan yang direncanakan pemerintah, salah satu tekad yang ingin diraih adalah memberikan akses pendidikan bagi semua putra-putri Indonesia secara berkeadilan. Harus diakui tekad ini sebenarnya sesuatu terobosan baru, yang digagas Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. Program ini lebih diarahkan untuk memberikan akses pendidikan yang merata dan berkeadilan.
Dengan kondisi demikian, apakah SDM kita rendah, sumber daya alam (SDA) kita sudah habis, atau kemunduran era pendidikan yang gagal mencetak SDM? Sebenarnya, konsep pendidikan tidak pernah memiliki platform yang jelas dan konsisten karena dipergunakan sebagai wahana kepentingan politis. Tekanan diberikan pada konsep ajaran guna menyerap penguasaan dan teknologi yang miskin dengan daya cipta, karsa, sosial, moral, akhlak, dan budi pekerti.
Kebebasan berpikir, bersikap dan mengemukakan gagasan atau buah pikiran apalagi bertindak sangat dibatasi karena acuannya adalah keseragaman atau uniformitas dengan mengabaikan keanekaragaman. Reformasi telah memberikan kebebasan yang selama puluhan tahun terkukung, namun tidak jarang terjadi tindakan anarkhis tanpa terkendali. Penduduk Indonesia yang dikenal berbudaya luhur dan memiliki pijakan hidup “tepo seliro” ternyata bisa menjadi sangat kejam dan beringas bahkan sering tidak manusiawi.
Sebelumnya publik menilai pendidikan telah gagal karena pendidikan menjadi semakin konservatif, dan karena hasilnya semakin membekukan nalar dan akhirnya menjadi anti pembangunan. Oleh karena itu, sudah saatnya kita sebagai penerus bangsa tampil dengan alternatif terbaik untuk melahirkan agenda reformasi pendidikan sebagai amanah kemerdekaan kita yang senantiasa harus mencerdaskan kehidupan bangsa. Melalui gagasan Bapak Mendikbud Ristek tersebut, kini kita secara global harus mewujudkan Merdeka Belajar secara komprehensif.
Wujudkan Merdeka Belajar
Walter Moesly (2009) seorang novelis Amerika Serikat mengatakan bahwa kemerdekaan adalah sebuah kondisi pikiran (freedom is state of mind). “Our bodies cannot know absolute freedom but our minds can.” Tubuh kita tidak akan mampu mengetahui arti kemerdekaan secara mutlak tetapi pikiran kita mampu.
Kita lihat pada paket kebijakan Merdeka Belajar. Salah satu poinnya adalah penghapusan Ujian Nasional (UN), yang muncul di kepala sebagian besar masyarakat Indonesia adalah tidak perlunya lagi belajar. Banyak yang mengatakan bahwa hal ini akan membuat penerus bangsa menjadi lembek dan lemah karena tidak ada dorongan belajar.
Pola pikir seperti ini membuktikan bahwa dalam benak orang Indonesia, peserta didik baru mau belajar jika ada UN. Apakah ini bisa disebut mental merdeka?
“Merdeka” adalah technical term yang digunakan oleh Mendikbud dalam gagasannya, bukan kata yang lain misalnya “mencerahkan.” Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek telah memulai revolusi pendidikan sejak 2019 lalu, baik di tingkat dasar, menengah, hingga tinggi.
Konsep yang diusung dalam revolusi ini adalah merdeka belajar di semua aspek pendidikan formal. Secara konsep, paket kebijakan Mendikbud sudah tepat. SDM unggul yang kritis, kolaboratif, komunikatif, kreatif, dan inovatif haruslah SDM yang merdeka.
Merdeka Belajar adalah jargon Mendikbud Ristek untuk mentransformasi pendidikan nasional. Memang jalan terjal perubahan tersebut tidak selalu semulus yang diharapkan. Adaptasi perubahan mewarnai dunia pendidikan, sebelum merdeka belajar, guru perlu belajar merdeka terlebih dahulu.
Pengalaman perubahan bisa dipastikan mayoritas pengalaman pada perangkat pendidikan tidak nyaman. Resiko transformasi pendidikan yang dia mulai pasti akan menuai kontroversi, penolakan, penentangan, dan menimbulkan semacam suasana kacau dan galau. Merdeka dan memerdekakan artinya tidak boleh ada kolonialisme, diskrimimasi, dehumanisasi, dan belenggu intelektual.
Merdeka Belajar adalah sebuah disposisi hati dan sikap untuk menghayati kebebasan dan kemerdekaan. Kepercayaan adalah spirit sebuah proses pendidikan, tanpa kepercayaan akan sia-sia semua usaha membentuk manusia terdidik. Karena dari kepercayaan demi kepercayaan seperti inilah individu belajar bertanggung jawab.
Hal ini senafas dengan tujuan penyelenggaraan pendidikan nasional (Pasal 13 UU No.20/2003), yaitu: “mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan kerjasama dari semua pemangku kepentingan guna mewujudkan “Merdeka Belajar.” Masyarakat memiliki saham yang tidak kecil dalam upaya pengembangan potensi peserta didik, sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional. Dalam kaitan ini, konsep Merdeka Belajar, sebagai bagian dari cetak biru pendidikan nasional diharapkan dapat menjawab permasalahan yang ada.
Dengan demikian kita berharap Merdeka Belajar tidak keluar dari harapan Ki Hajar Dewantara yang tertuang dalam UU 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional. Tentu yang utama adalah nilai intelektual tinggi yang berlandaskan Pancasila. Oleh karena itu konsepsi Mas Menteri tersebut harus diwujudkan seluruh komponen penyelenggara pendidikan guna membumikan “Merdeka Belajar” secara holistik.(*)
