| Islam mengharamkan riba dalam segala bentuknya, larangan tersebut ada dalam Al-Qur’an dan hadist Rasulullah SAW. Dalam Al Qur’an ditemukan kata riba sebanyak tujuh kali pada surat Al Baqarah (2) ayat 275, 276, 278, 279, Surat Ar Rum (30) ayat 39, Suarat An Nisa (4) ayat 161 dan Surat Ali Imran (3) ayat 130. |
“ Orang-orang yang makan (mengambil) riba[1] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila[2]. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu[3] (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya” (QS. 2: 275).[1] Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini Riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah.[2] Maksudnya: orang yang mengambil Riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan.[3] Riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan. |
| Jelas ayat ini mengingatkan kepada manusia tentang diharamkannya riba yang mempunyai akibat buruk bagi manusia didunia dan diakhirat serta halalnya jual beli. |
Ayat 276 menjelaskan “Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah[4]. dan Allah tidak menyukai Setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa[5] (QS. 2: 276).[4] Yang dimaksud dengan memusnahkan Riba ialah memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya. dan yang dimaksud dengan menyuburkan sedekah ialah memperkembangkan harta yang telah dikeluarkan sedekahnya atau melipat gandakan berkahnya.[5] Maksudnya ialah orang-orang yang menghalalkan Riba dan tetap melakukannya. |
Di ayat 278 dan 279, dengan jelas melarang orang-orang beriman mengerjakan riba’ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba’ (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS. 2: 278). “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. 2: 279). |
| Tiada keraguan, di dalam ayat-ayat tersebut terdapat keterangan yang jelas mengharamkan riba dengan tegas, Bahkan Allah memerintahkan untuk meninggalkan sisa riba yang berlipat ganda yang belum dipungut. |
“Dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (QS. 30: 39). |
QS. 4: 161 menyebutkan ‘siksa yang pedih untuk mereka yang memakan riba. “Dan disebabkan mereka memakan riba, Padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” |
Haramnya Riba’ dalam Kitab Non Muslim.
|
| Agama samawi selain Islam (Yahudi, Nasrani) juga menuntut orang yang beriman dalam urusan muamalahnya untuk tidak menggunakan praktek riba’. Dalam kitab Yahudi (Deuteronomy pasal 23:19) antara lain disebutkan “janganlah engkau membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan, atau apapun yang dapat dibungakan”.
Kitab Imamat (Levicitus pasal 35:7) juga menyebutkan “janganlah engkau mengambil bunga uang atau riba’ darinya melainkan engkau harus takut dengan Allahmu, supaya saudaramu bisa hidup di antaramu. Janganlah engkau memberi uangmu kepadanya dengan meminta bunga, juga makananmu janganlah kau berikan dengan meminta riba’.
Sedangkan dalam ajaran Kristen (kitab Ulangan 23:19) menyebutkan “janganlah engkau membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan, atau apapun yang dapat di bungakan”. Pandangan mengenai haramnya hasil riba sebenarnya sudah ada sejak jaman Yunani kuno. Para filosuf Yunani seperti Plato dan Aristoteles mengharamkan riba. Aristoteles menganggap riba adalah sebagai hasil usaha yang tidak wajar karena diperolehnya dari hasil jerih payah orang lain. Ia berpendapat, uang tidak bisa melahirkan uang. Orang yang paling berhak atas hasil pekerjaannya adalah orang yang mengembangkan uang lewat kerja dan usaha. |
Selanjutnya Bagaimana ?
|
| Mengenai KPRI UM, apakah ada niat untuk menuju kepada aturan main yang diridhoi Allah atau tidak. Untuk meletakkan fondasi ekonomi syariah yaitu meletakkan hubungan kebersamaan universal (ukhuwah), kaidah2 hukum muamalah (syariah), budi pekerti (akhlak) mengedepankan kebaikan, dan akidah islam. Seperti yang dilontarkan ustad Heri Pratikto menjawab pertanyaan P. Djoko Rahardjo berkaitan dengan KPRI UM, semuanya kembali kepada pengurus dan para anggotanya, adakah kemauan untuk memperbaiki dan meluruskan yang bengkok. Sudah saatnya kalau mau yang barokah dan sesuai syariah haruslah mau jujur dan saling percaya, bukan dipercaya tapi tidak dipercaya. |
|
Noor Farochi – staf BAKPIK
|
Comments are closed.