Melestarikan Batik Sebagai Kekayaan Bangsa

Istimewa setiap tanggal 2 Oktober, Indonesia memperingati Hari Batik Nasional, hari dimana kita masyarakat Indonesia harus bangga dan juga bersedia kapanpun, dimanapun untuk menjaga serta melestarikan warisan budaya kita Indonesia. Peringatan ini terjadi ketika batik memperoleh pengakuan dunia pada tahun 2009 dari United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO).

Organisasi ini menetapkan batik sebagai warisan budaya dunia tak benda atau intangible cultural heritage. Kehadiran Ibu Negara Iriana Jokowi dalam peringatan Hari Batik Nasional 2022 di Solo juga sekaligus untuk mendukung kebaya goes to UNESCO.

Kemudian dalam perkembangannya, batik berkaitan erat dengan kesenian lain yakni wayang, tarian, dan lagu. Oleh karenanya, batik memiliki ciri yang terkait dengan komunitas pembuatnya. Bahkan, sebagian cirinya menggambarkan suasana zaman dan alam sekitarnya.     

Batik pada perjalanannya kemudian diproduksi untuk keperluan komersial, meski sebagian lain ada juga yang menggunakan batik untuk melengkapi kebutuhan adat serta tradisi. Dengan adanya pengakuan dunia yang berasal dari salah satu badan dunia yang cukup terkenal yaitu UNESCO ini akan semakin membuat batik menjadi salah satu busana yang paling dicari, baik di dalam atau pun di luar negeri.

Sebagai warisan nusantara, di sini penulis justru akan mengurai sisi penting pelestarian batik dan perlindungan melalui Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) sebagai produk penting yang dapat diakui secara internasional. Hal ini dimaksudkan guna melindungi kekaryaan anak negeri terhadap temuan baru dan terbarukan (renewable).

Betapa tidak, banyak pelajaran penting dan berharga dari raibnya temuan yang dipatenkan negara lain harus kita camkan, mulai ukiran, Reog Ponorogo, lagu daerah, tempe, dan masih banyak lagi. Lantas tindakan kita bagaimana? Haruskah kita relakan temuan kita akan diduplikasi dan menjadi paten milik negara lain?  

Keberadaan HaKI dalam kehidupan manusia dan dalam hubungan pergaulan internasional antar negara yang saling ketergantungan merupakan suatu yang tidak dapat dielakkan. HaKI juga merupakan suatu yang given dan inheren dalam sebuah masyarakat industri.      Keberadaannya senantiasa mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu sendiri. Begitu pula halnya dengan masyarakat dan bangsa Indonesia yang mau tidak mau bersinggungan dan terlibat langsung dengan masalah HaKI.

Ironisnya, ketika masyarakat mendengar kata paten maka biasanya yang tersirat di benak dan pikiran mereka adalah sesuatu yang prestisius. Dengan asumsi tentu penemu atau pemilik paten orangnya jenius. Padahal tidak demikian karena ada beberapa invensi yang justru penemunya tidak tamat sekolah dasar karena penemunya orang kreatif.

Sebaliknya, justru yang memprihatinkan sekarang ini masih banyak dijumpai dosen dan mahasiswa yang tidak mengenal seluk beluk paten dan HaKI. Kondisi inilah yang menjadikan suatu ide dan inovasi baru mudah diduplikasi orang lain atau dijual di negara lain.          

Untuk mengurai masalah HaKI, sejak Indonesia menandatangani persetujuan Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights (TRIPs) di Marrakesh pada 14 April 1994, dengan sendirinya memiliki keterikatan dan kewajiban untuk menjalankan persetujuan tersebut.         

Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan persetujuan ini, sejak 1997 Indonesia memiliki 3 (tiga) undang-undang bidang HaKI, yaitu UU tentang Hak Cipta, UU tentang Merk, dan UU tentang Paten. Dan dengan diundangkannya ketiga paket UU tentang HaKI tersebut, sistem penegakan HaKI di Indonesia mulai terbentuk.

Menggalakkan Permohonan HaKI  

Dalam rangka melestarikan batik dan dalam upaya melindungi kekayaan intelektual di Indonesia, maka sebagai koreksi diri perlu diberikan catatan tentang masih rendahnya permohonan paten yang diajukan para inventor nasional. Jika dievaluasi, apakah para inventor atau penemu tidak mengerti prosedur dan mekanisme pengurusan usulan paten. Atau sudah tahu tapi justru enggan mengurus karena dianggap terlalu “rebyek” dengan alasan butuh pembiayaan, rumitnya membuat deskripsi dalam bahasa hukum paten, sehingga mereka menyimpulkan paten tidak terlalu ada manfaatnya. Kalau para peneliti dan masyarakat dikebiri dengan paradigma semacam ini, maka tak ayal akan terjadi “Quo Vadis” terhadap perkembangan HaKI di Indonesia.          

Kita ketahui perkembangan dan geliat batik nusantara yang “go international” berjalan pesat patut dipuji. Manuver ini patut mendapatkan apresiasi terlebih karena generasi muda semakin bangga mengenakan dan memperkenalkan batik daerahnya sebagai warisan tanah air.          

Tugas kita sebagai seseorang yang bangga berbangsa tak berhenti sampai batas mengenakan batik saja. Sebab, upaya untuk pelestarian batik dinilai penting karena batik merupakan bagian dari ekonomi kreatif Indonesia. Industri batik tidak hanya berhasil membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat, tapi juga meningkatkan daya saing bangsa di tengah era globalisasi.          

Oleh sebab itu, pemerintah melalui Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menggenjot kemajuan industri ekonomi kreatif sebagai pilar perekonomian. Rentannya eksistensi dan adanya ancaman kepunahan maupun pengakuan dari bangsa lain terhadap batik merupakan kendala yang tak bisa dikesampingkan. Jadi, ada baiknya para perajin daerah melindungi keberadaan batik, salah satunya adalah dengan menggalakkan permohonan HaKI sebagai bentuk perlindungan hukum.          

Bagaimanapun strategi sosialisasi perlindungan HaKI sangat diperlukan guna memuluskan jalan Indonesia agar karya kearifan lokal diterima masyarakat internasional. Hal ini akan menepis “Quo Vadis” anggapan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang tidak mengindahkan HaKI. Dengan demikian investor tidak akan ragu menanamkan investasinya di Indonesia, karena mereka merasa miliknya terlindungi.     Untuk melestarikan batik yang sudah “go public”, maka upaya pengembangan inovasi baru melalui ragam desain batik yang berciri khas dari masing-masing daerah sebagai “karya seni batik” dapat segera dicatatkan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.            

Oleh karena itu sinergi antara pelestarian produk batik dan sosialisasi permohonan pendaftaran HaKI secara terpadu harus senantiasa digalakkan. Pada akhirnya, mari kita lestarikan batik sebagai warisan bangsa, untuk menjunjung tinggi martabat bangsa Indonesia kepada dunia internasional.(*)

sumber: https://malangposcomedia.id/melestarikan-batik-sebagai-kekayaan-bangsa/

Post Author: humas admin