UM Harus Menjadi Kampus Bebas Asap Rokok

Mengapa UM harus menjadi kampus bebas asap rokok?

tubuh

  • Komentar-komentar pada Gambar Tubuh Perokok dan Penyakitnya (kolom Cara Hidup) dan pada Segarnya Udara Pagi di Dalam Kampus (kolom Berkarya) mulai menunjukkan adanya sejumlah orang yang terganggu bekerja dalam lingkungan yang penuh asap rokok.
  • Undang-undang Kesehatan memasukkan tembakau sebagai bahan adiktif. Bahan adiktif berarti bahan yang diawasi peredarannya.
  • Handrawan Nadesul (Pengasuh Rubrik Kesehatan; Penulis Buku)  pada Kompas, Senin 19 Oktober 2009, menuliskan bahwa 8 JAM DI RUANGAN BERASAP ROKOK SETARA DENGAN MENGISAP 36 BATANG ROKOK.
  • Sejak kalangan pendidikan di AS sadar berhenti merokok maka peningkatan jumlah perokok menurun drastis dan saat ini AS sudah melarang promosi rokok pada acara pentas musik dan berbagai acara publik lainnya.
  • Sudah mulai ada kampus yang sejak masuk gerbang sudah bebas asap rokok, misalnya di Universitas Machung. Kampus yang masuk universitas kelas dunia adalah kampus yang bebas asap rokok.

machung
Bagaimana caranya UM menjadi kampus bebas asap rokok?

  • Buat aturan yang melarang merokok dalam gedung dan mereka yang menjumpai pelanggaran bisa mengisi formulir pengaduan di ruang kaca Rektorat. Aturan ini dibuat untuk jangka waktu setahun.
  • Setelah satu tahun, buat aturan dilarang merokok sejak masuk gerbang kampus UM.
  • Setelah kontrak promosi dengan perusahaan rokok selesai, segera BUAT ATURAN DI UM YANG TIDAK MEMBOLEHKAN UM BERKAITAN DENGAN SPONSOR ROKOK. Termasuk penolakan beasiswa yang berasal dari perusahaan rokok.

MARI BERJUANG UNTUK MEMBEBASKAN KAMPUS UM DARI  ASAP ROKOK

Malang, 20 Oktober 2009

Johanis Rampisela

Post Author: humas admin

Comments are closed.