Mengapa S2?

Sebenarnya isu tentang seorang dosen harus memiliki kualifikasi S2 (akademik) telah lama dibincangkan. Di negara-negara yang lebih maju, bahkan katakanlah di negara-negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia, sejak lama para pengajar universitas harus bergelar S2 akademik.

Mengapa dosen harus memiliki kualifikasi minimum S2 (sebagaimana tertuang di dalam Undang-undang RI tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 46 ayat 2)? Karena peningkatan mutu mahasiswa harus terus ditingkatkan semakin baik dari tahun ke tahun. Adalah menyedihkan di kala kita ingin melakukan persaingan global, mutu mahasiswa dalam masa berpuluh tahun tidak meningkat untuk ukuran nasional apalagi berdasarkan ukuran internasional. Pada masa lalu, prinsip diadakannya Akta V adalah berdasarkan rumus: pengajar S1 haruslah dosen yang serendah-rendahnya berkualifikasi S1 + delta. Pada masa itu deltanya adalah Akta V. Masa sekarang, dengan lebih mudahnya mengakses pendidikan S2, maka delta itu tergantikan oleh pendidikan lanjut yang bernama S2 dan S3. Oleh sebab itu mau tak mau persyaratan untuk menjadi dosen terasa lebih berat bagi sarjana S1 karena mereka diharuskan memiliki gelar akademik minimum S2.

Tentulah bagi para ‘dosen’ yang memang benar-benar bertekad menjadi dosen (suatu bidang kerja yang mulia dan cukup tinggi kedudukannya di mata masyarakat), harus bersiap-siap berangkat melanjutkan studi mereka ke S2 dan kemudian terus ke S3. Perhatikan juga linearitasnya, yakni kompetensi ilmu yang diambil supaya linear dengan S1 dan seterusnya. Hal ini penting karena dosen pada puncak karir fungsionalnya adalah memperoleh gelar Profesor atau Guru Besar. Seorang Guru Besar tentu adalah akademisi senior yang jelas keahlian akademiknya di bidang ilmu tertentu yang juga harus jelas dan kuat akar ilmunya. Demikian, selamat menjadi dosen dan ilmuwan sejati. (MENGINGAT SEBENTAR LAGI UM AKAN MENGADAKAN TES CPNS UNTUK PARA CALON-CALON DOSEN).

Post Author: humas admin

Leave a Reply

Your email address will not be published.