| Berdasarkan surat edaran Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 3693/E4.3/2012, tanggal 26 Desember 2012 dinyatakan bahwa ada perubahan mendasar tentang portofolio dosen yang dinilai pada sertifikasi dosen 2013, yakni: | |
| (1) | Dokumen/sertifikat kemampuan berbahasa Inggris; |
| (2) | Dokumen/sertifikat hasil tes potensi akademik (TPA); dan |
| (3) | Karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah/nasional/internasional. |

Comments are closed.