SERTIFIKASI DOSEN 2013

Berdasarkan surat edaran Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 3693/E4.3/2012, tanggal 26 Desember 2012 dinyatakan bahwa ada perubahan mendasar tentang portofolio dosen yang dinilai pada sertifikasi dosen 2013, yakni:
(1) Dokumen/sertifikat kemampuan berbahasa Inggris;
(2) Dokumen/sertifikat hasil tes potensi akademik (TPA); dan
(3) Karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah/nasional/internasional.

Post Author: humas admin

Comments are closed.