UKT PTN BERDASARKAN PERATURAN MENDIKBUD NOMOR 55 TAHUN 2013

Ketentuan tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri  di Lingkungan   Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.

Berdasarkan Peraturan Menteri tersebut, UKT Universitas Negeri Malang adalah sebagai berikut.

UANG KULIAH TUNGGAL PER SEMESTER

KELP I

KELP II

KELP III

KELP IV

KELP V

0

1,000,000

3,500,000

4,250,00  & 4,500,000

5,000,000 & 5,500,000

 Selain beban tersebut, UM tidak mengenakan biaya apa pun.

Post Author: humas admin