Apa pendapat Anda ketika siang hari harus menyalakan lampu?

Pembaca yang budiman, apa pendapat Anda ketika matahari bersinar “terang benderang” harus/wajib menyalakan lampu sepeda motor?

Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tetang Lalu Lintas Angkutan Jalan pasal 107:
ayat (1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Sanksi pelanggaran:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

1. Apakah semua pengendara sepeda motor di Indonesia penglihatannya “sudah tidak sehat” bahasa Jawanya “beleken”?
2. Apakah DPR RI dan Pemerintah RI sudah pernah mengadakan penelitian bahwa menyalakan lampu sepeda motor pada siang hari dapat mengurangi kecelakaan?
3. Kalau jawaban dari dua pertanyaaan tersebut tidak signifikan. Apakah pasal 107 ayat (2) dapat dimintakan uji materi ke Mahkamah Konstitusi RI?

Malang, 4 Januari 2011
Djoko Rahardjo, Subbag Sarana Pendidikan BAAKPSI UM

Post Author: humas admin

Comments are closed.