KORPRI Melayani dan Mempersatukan Bangsa

29 November 2022 lalu, seluruh anggota Korps Pegawai Republik Indonesia atau disingkat KORPRI memperingati HUT yang ke-51. Peringatan KORPRI tahun ini mengusung tema “KORPRI Melayani, Berkontribusi, dan Berinovasi untuk Negeri.” Jika kita tengok bahwa KORPRI adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, pegawai BUMN dan BUMD, anak perusahaan, dan perangkat Pemerintah Desa. Memasuki usianya ke-51 tahun dipandang KORPRI sudah dewasa dan matang. Lantas harapan apa yang dapat diberikan KORPRI kepada bangsa? Paling tidak PNS sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat. Sebagai anggota KORPRI, momentum ini dapat menjadi penyemangat pengabdian untuk selalu memperbaiki pelayanan kita kepada masyarakat yang lebih baik dan lebih bermanfaat bagi bangsa dan negara.

Secara historis, selama era Orde Baru, KORPRI dijadikan sebagai alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa waktu itu. Pusaran politik kekuasaan yang selalu “menjerat” anggota KORPRI yang tidak pernah lepas terutama dalam pemilihan umum daerah atau Pilkada. Polarisasi pergantian pimpinan, baik Gubernur, Walikota, dan Bupati senantiasa ada anggota KORPRI yang terjerat dalam pusaran politik. Hal ini membawa konsekuensi berbagai macam dari kehilangan jabatan, maupun pergeseran jabatan dan sebaliknya justru mendapat jabatan baru jika gerbong politiknya menang.

Pusaran politik yang membawa anggota KORPRI kepada ranah politik praktis, jika disadari yakni ketika kedua belah pihak, baik anggota KORPRI maupun pejabat politis yang  berkeinginan membawa ke dalam aksi dukung mendukung. Bila keduanya ingat dengan aturan sebagai PNS yang harus netral kendati  memiliki hak suara pada Pemilu, hendaknya pejabat yang menduduki jabatan politis tidak membawanya untuk dapat meminta dukungan. Kini, KORPRI telah menjelma menjadi organisasi yang netral, tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.

Komitmen Inovasi Pelayanan Publik

Tuntutan reformasi birokrasi saat ini jelas bahwa aparat birokrasi harus dapat bersikap dan berperilaku seperti yang diinginkan masyarakat, yaitu pemberian pelayanan publik yang mudah, murah, cepat, tepat waktu, serta tidak berbelit-belit (Dwiyanto, 2006:235).

Untuk membangun ASN yang kompeten, perlu adanya perubahan orientasi, cara berpikir, dan bertindak dari seluruh aparat birokrasi dalam menghadapi perubahan lingkungan internal dan eksternal yang dinamis. Penguatan manajemen sumber daya ASN menjadi tantangan bagi birokrasi modern yang berorientasi pada pelayanan publik.

Kelemahan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) pada ASN yang berakibat rendahnya kinerja aparatur, karena terkendala oleh faktor-faktor sebagai berikut.

Pertama, Arogansi kekuasaan. Praktik ini kuat tercium mulai dari rekruitmen, mutasi, rotasi, serta promosi pegawai yang menyimpang dari aturan dengan mengangkat kolega-kolega pada jabatan-jabatan tertentu.

Kedua, Adanya intervensi berlebihan dari institusi di atasnya (supra institusi), maupun infrastruktur politik terutama dari partai yang sedang berkuasa, dan Ketiga, Masih lemahnya tim kerja (team work), karena ketidakmampuan manajerial dan inefisiensi. Sementara itu Presiden Joko Widodo pada saat HUT KORPRI tahun yang lalu pernah mengatakan: “Tetaplah jadi abdi negara yang tangguh, profesional dan inovatif demi Indonesia Maju.”

Dengan demikian dapat dimaknai bahwa peringatan tahun 2022 sekarang ini pun KORPRI harus tetap konsisten untuk membawa perubahan lanskap sosial, lanskap politik, dan lanskap budaya di seluruh dunia. Kendati demikian harus ada keyakinan, sebagai PNS yang netral akan mewujudkan PNS yang profesional dalam memberikan pelayanan yang optimal tanpa mementingkan kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan, karena kapasitasnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

Pada Kabinet Indonesia Maju ini, ASN dihadapkan kepada perubahan sosial yang besar karena perkembangan teknologi. Perkembangan informasi dan teknologi mempermudah ASN dan cara kerja birokrasi. Dengan teknologi itu, dapat memfasilitasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dengan mudah dan tuntutan pelayanan yang lebih baik juga meningkat. Suatu keharusan tanpa syarat atau “conditio sine quanon” bahwa ASN wajib melayani masyarakat dengan kesungguhan, melalui peningkatan kualitas kerja dan tata kelola pemerintahan serta menjaga akuntabilitas. Oleh karena itu ASN harus selalu open mind, terus melakukan inovasi pelayanan publik berbasis reformasi birokrasi.

Dikeluarkannya UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai jawaban untuk menghadapi tantangan pelayanan publik. Oleh karenanya diperlukan ASN yang memiliki integritas tinggi. Artinya penyikapan ASN harus netral, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). ASN bebas dari intervensi politik artinya ASN dalam pilkada maupun pilpres harus netral tidak boleh berpihak kepada calon manapun walau harus memilih tidak boleh golput, dan tetap langsung, umum, bebas, rahasia (luber), jujur dan adil (jurdil). Tuntutan publik yang semakin besar terhadap perbaikan pelayanan publik, memaksa KORPRI sebagai ASN untuk segera berbenah diri.

Pemerintah perlu selalu melakukan updating terhadap standard kompetensi ASN, karena perubahan lingkungan internal dan eksternal yang dinamis. Tidak hanya menunggu aturan dari pusat saja sebagai sentralis (top down), setiap ASN juga harus menyiapkan diri dengan melakukan pengembangan diri untuk meningkatkan kompetensi dirinya (bottom up). Pengembangan diri bisa dilakukan secara formal, seperti mengikuti tugas belajar ataupun mengajukan izin belajar, mengikuti diklat teknis maupun fungsional, seminar, lokakarya, dan lain-lain.

Harmonisasi antara organisasi publik yang dimotori anggota KORPRI sebagai ASN diharapkan saling meningkatkan kompetensi organisasi dan individu secara komprehensif. Hal ini karena dinaungi oleh aturan yang jelas mengenai standard kompetensi ASN, tentu akan meningkatkan kinerja organisasi secara keseluruhan. Untuk mewujudkan KORPRI yang berintegritas untuk sekarang dan masa yang akan datang, tentunya “sepak terjang” komitmen ASN didasarkan pada profesionalisme dan kompetensinya, serta semakin kecilnya campur tangan atau intervensi politik di dalamnya.

Oleh karena itu, untuk bisa mencapai target KORPRI yang berintegritas, tentu saja komitmen inovasi pelayanan kepada publik harus ditingkatkan sembari turut mengemban persatuan bangsa secara mondial.(*)

Post Author: humas admin