UM Memiliki Dua Pasukan Khusus

UM MEMILIKI DUA PASUKAN KHUSUS

Bagian Ke-1

 

Ketika kita berbicara tentang dunia kemiliteran, hampir dapat dipastikan selalu mengaitkan dengan keberadaan pasukan khusus atau pasukan elit. Hal tersebut dianggap wajar karena hampir setiap negara memiliki pasukan khusus atau pasukan elit. Begitu juga di Negara Republik Indonesia. Kita mengenal pasukan khusus di dalam organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI), seperti di dalam organisasi: Angkatan Darat (TNI AD) memiliki Komando Pasukan Khusus (Kopassus), Angkatan Laut (TNI AL) memiliki Pasukan Komando Katak (Kopaska), dan Angkatan Udara memiliki Detasemen Bravo-90 (Denbravo-90). Tidak hanya itu, meskipun Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bukan institusi militer tetapi juga memiliki Detasemen Khusus (Densus 88). Masing-masing pasukan memiliki tugas khusus sesuai dengan medan tugas dan jenis tantangan yang mereka hadapi. Lalu bagaimana dengan Universitas Negeri Malang (UM). Kita tahu bahwa UM adalah institusi pendidikan. Rasanya aneh bila UM memiliki pasukan khusus.

Pembaca yang budiman, sudah cukup jelas bahwa pasukan khusus di dalam organisasi militer dan kepolisian RI mengemban tugas di bidang pertahanan dan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas). Artinya, apabila negara dalam keadaan darurat maka pasukan khusus tersebut dapat diberi tugas ke seluruh wilayah Republik Indonesia, dari Sabang sampai ke Merauke. Bagaimana dengan UM? UM mengemban tugas di bidang pendidikan, dan salah satu tugasnya adalah sebagai Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), dengan kata lain sebagai lembaga pencetak guru. UM telah memiliki dua pasukan (khusus) di bidang pendidikan yaitu 1) Alumni Teachers Quality Improvement Progam (TEQIP) dan 2) Alumni Program Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (SM-3T).

Menurut informasi bahwa para guru SD, SMP, SMA dan SMK di beberapa daerah banyak yang akan memasuki masa purna tugas atau pensiun mulai tahun 2017. Sebagian besar guru tersebut adalah lulusan SPG, PGSLP, PGSLA, dan program diploma kependidikan yang diangkat menjadi CPNS pada awal tahun 70-an (tujuh puluhan). Saat ini, syarat untuk menjadi guru adalah sarjana pendidikan yang telah lulus mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dengan sebutan profesi: guru profesional (S.Pd Gr). Kita tahu, bahwa pada saat ini di Negara Republik Indonesia, para guru yang telah memiliki gelar atau sebutan S.Pd Gr adalah alumni SM-3T Angkatan Ke-1 dan Ke-2.

Bila dikaitkan dengan pembagian wilayah geografi di Indonesia, dari Sabang sampai Merauke maka UM dapat merekrut para trainer Alumni TEQIP UM Tahun 2010—2013 dan Tahun 2015 untuk menjadi motor penggerak guru SD dari Sabang sampai ke Merauke. Alaumni TEQIP UM saat ini bertugas di seluruh provinsi. Mereka telah mengikuti pelatihan di UM selama 1 (satu) tahun dengan thema “Pembelajaran Bermakna yang Terintegrasi dengan Lesson Study”. Trainer TEQIP UM adalah guru-guru yang terbaik di daerahnya masing-masing. Mereka diseleksi oleh para pakar UM untuk bidang studi: matematika, ilmu pengetahuan alam (IPA), dan bahasa Indonesia.

Seandainya pemerintah pusat, dalam keadaan tertentu, memerlukan tenaga guru SD (trainer) yang siap melatih calon guru di daerah 3T maka Rektor UM dapat bekerjasama dengan dinas pendidikan di masing-masing provinsi untuk menugasi Para Alumni TEQIP UM dan Para Alumni SM-3T UM. Beberapa perguruan tinggi di Indonesia memang ada yang sudah memiliki Alumni SM-3T tetapi mereka tidak memiliki Alumni TEQIP. Alumni TEQIP hanya dimiliki oleh UM. Apa kelebihan Alumni TEQIP UM terhadap guru yang lain?

Bersambung…

Post Author: humas admin

Leave a Reply

Your email address will not be published.