VISI, MISI, DAN TUJUAN UM DALAM DRAF STATUTA UM

Rapat Senat UM pada tanggal 3 Mei 2012 telah menyetujui draf Statuta UM untuk diteruskan ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Penyusunan Statuta UM berlandaskan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi.
Bentuk Statuta UM nanti berupa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Saat ini, UM juga sedang menunggu terbitnya Organisasi dan Tata Kerja (OTK) UM. Sebagaimana Statuta, bentuk OTK UM juga berupa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.  Setelah berbentuk Peraturan Menteri, Statuta dan OTK dapat diimplementasikan.
Statuta UM merupakan anggaran dasar UM dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program, dan menyelenggarakan kegiatan fungsional sesuai dengan visi, misi, dan tujuan UM.
Berikut kutipan visi, misi, dan tujuan UM berdasarkan draf Statuta UM tersebut.
1. Visi UM adalah menjadi perguruan tinggi unggul dan menjadi rujukan dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
2. Misi UM:
a. menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran di perguruan tinggi yang berpusat pada peserta didik, menggunakan pendekatan pembelajaran yang efektif, dan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi;
b. menyelenggarakan penelitian dalam ilmu kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, ilmu sosial budaya, seni, dan/atau olahraga yang temuannya bermanfaat bagi pengembangan ilmu dan kesejahteraan masyarakat;
c. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat melalui penerapan ilmu kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, ilmu sosial budaya, seni, dan/atau olahraga; dan
d. menyelenggarakan tatapamong perguruan tinggi yang otonom, akuntabel, dan transparan yang menjamin peningkatan kualitas berkelanjutan.
3. Tujuan UM:
a. menghasilkan lulusan yang cerdas, religius, berakhlak mulia, mandiri, dan mampu berkembang secara profesional;
b. menghasilkan karya ilmiah dan karya kreatif yang unggul dan menjadi rujukan dalam ilmu kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, ilmu sosial budaya, seni, dan/atau olahraga;
c. menghasilkan karya pengabdian kepada masyarakat melalui penerapan ilmu kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, ilmu sosial budaya, seni, dan/atau olahraga untuk mewujudkan masyarakat yang mandiri, produktif, dan sejahtera; dan
d. menghasilkan kinerja institusi yang efektif dan efisien untuk menjamin pertumbuhan kualitas pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang berkelanjutan.
Malang, 4 Mei 2012
Dawud
Dekan FS UM, anggota Satuan Tugas Penyusun Draf Statuta

Post Author: humas admin

Comments are closed.