4 Sehat 5 Sempurna 6 Halal

Pelajaran tentang kesehatan dan gizi seimbang yang dulu kita terima di sekolah adalah 4 sehat 5 sempurna menurut saya adalah kurangtepat karena tidak menyertakan kehalalan dari apa yang dikonsumsi tersebut. Sehingga menurut saya akan lebih tepat kalau disebut menjadi 4 Sehat 5 Sempurna 6 Halal, yang empat sehat kelima sempurna dan keenam halal, dasarnya adalah sebagai berikut:

  • Setan Makan dan Minum dengan tangan kiri.

“Apabila salah seorang dari kalian makan, maka hendaklah makan dengan tangan kanan dan apabila dia minum, minumlah dengan tangan kanan.  Karena, setan apabila dia makan, makan dengan tangan kiri dan apabila minum, minum dengan tangan kiri.”  (HR. Muslim)

  • Jangan Makan dan Minum Sambil Berdiri

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu pula, ia berkata,

عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ نَهَى أَنْ يَشْرَبَ الرَّجُلُ قَائِمًا

“Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di mana beliau melarang seseorang minum sambil berdiri.” Qotadah berkata bahwa mereka kala itu bertanya (pada Anas), “Bagaimana dengan makan (sambil berdiri)?” Anas menjawab, “Itu lebih parah dan lebih jelek.” (HR. Muslim no. 2024).

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا فَمَنْ نَسِىَ فَلْيَسْتَقِئْ

“Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kalian minum sambil berdiri. Apabila dia lupa maka hendaknya dia muntahkan.” (HR. Muslim no. 2026)

  • Jangan Makan seperti Makannya binatang (=> berdiri).

“Sesungguhnya Allah memasukkan orang-orang mukmin dan beramal saleh ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. dan orang-orang kafir bersenang-senang (di dunia) dan mereka makan seperti makannya binatang. dan Jahannam adalah tempat tinggal mereka.” (QS.Muhammad, 47:12)

  • Perintah memakan dari makanan yang halal  dan yang baik-baik (Halalan Thoyyiban).

Allah tidak hanya memerintahkan kita untuk memakan makanan yang halal saja, tetapi juga makanan yang baik / Halalan Thoyyiban

“dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” [QS. Al Maa-idah(5):88]
  • Orang yang beriman, makan rezeki yang baik-baik.
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah” [QS. Al Baqarah(2):172].
Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya aku Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” [QS. Al Mukminun(23):51]
  • Kalau tidak yang halal dan baik maka sama dengan mengikuti langkah-langkah setan.
“Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan; karena sesungguhnya syetan itu adalah musuh yang nyata bagimu” (QS.Al Baqarah 2: 168).
  • Cara mendapatkannya harus dengan cara halal.
Nabi berkata: Tiap tubuh yang tumbuh dari (makanan) yang haram maka api neraka lebih utama membakarnya.            (HR. Ath-Thabrani).
  • Jadi penyebab do’a tidak diterima
Kemudian Rasulullah menyebut seorang yang melakukan perjalanan jauh, rambutnya kusut dan wajahnya kotor penuh debu menadahkan tangannya ke langit seraya berseru: “Ya Robbku, Ya Robbku”, sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan dia diberi makan dari yang haram pula. Jika begitu bagaimana Allah akan mengabulkan doanya?          (HR. Muslim)
  • Yang terkait dengan makanan haram:
  1. Bangkai
  2. Darah
  3. Babi
  4. Binatang yang disembelih tanpa menyebut nama Allah
  5. Khamer atau minuman yang memabukkan
diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[1], daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya[2], dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah[3], (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini[4] orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu Jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa[5] karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.     [QS.Al Maidah(5):3][1] Ialah: darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam surat Al An-aam ayat 145.
[2] Maksudnya ialah: binatang yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas adalah halal kalau sempat disembelih sebelum mati.
[3] Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan Apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya Ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing Yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka’bah. bila mereka hendak melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci ka’bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti Apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi.
[4] Yang dimaksud dengan hari ini ialah: masa, Yaitu: masa haji wada’, haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad s.a.w.
[5] Maksudnya: dibolehkan memakan (tidak berlebihan) makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika terpaksa.
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah[6]. tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS.Al Baqarah(2): 173].[6] Haram juga menurut ayat ini daging yang berasal dari sembelihan yang menyebut nama Allah tetapi disebut pula nama selain Allah.
 “mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang Dihalalkan bagi mereka?”. Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu[7]. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu[8], dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya)[9]. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat cepat hisab-Nya.” [QS Al Maidah(5):4][7] Maksudnya: binatang buas itu dilatih menurut kepandaian yang diperolehnya dari pengalaman; pikiran manusia dan ilham dari Allah tentang melatih binatang buas dan cara berburu.
[8] Yaitu: buruan yang ditangkap binatang buas semata-mata untukmu dan tidak dimakan sedikitpun oleh binatang itu.
[9] Maksudnya: di waktu melepaskan binatang buas itu disebut nama Allah sebagai ganti binatang buruan itu sendiri menyebutkan waktu menerkam buruan.
  • Haram makan sembelihan yang tidak menyebut nama Allah:
“dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya[10]. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, Sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.” [QS.Al-An’am(6):121][10] Yaitu dengan menyebut nama selain Allah.
  • Binatang yang dilarang untuk dimakan:
Hadis riwayat Abu Tsa`labah ra., ia berkata: Nabi saw. melarang memakan binatang buas yang bertaring. (Shahih Muslim No.3570)
Bahwa Rasulullah saw. melarang makan daging keledai piaraan. (Shahih Muslim No.3583)
Imam Syafi’ie mengharamkan hewan yang hidup di 2 alam (di air dan di darat) seperti kodok, buaya, kura-kura, dan kepiting.
5 binatang yang haram dimakan, berdasarkan hadits Abu Hurairah -radhiallahu ‘anhu-, beliau berkata:
“Rasulullah SAW melarang membunuh shurad, kodok, semut, dan hud-hud. (HR. Ibnu Majah dengan sanad yang shohih).
  • Lima jenis hewan yang harus dibunuh.
Nabi pernah bersabda “Lima jenis hewan yang harus dibunuh, baik di tanah haram maupun di tanah biasa, yaitu : ular, kalajengking, tikus, anjing buas dan burung rajawali” (H.R. Abu Daud) dalam riwayat lain disebutkan juga burung gagak.

Noor Farochi – staf BAKPIK

Post Author: humas admin

Comments are closed.