PERUBAHAN FUNGSI DAN ORGANISASI SENAT DALAM DRAF STATUTA UM

Dalam Statuta lama (Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 170/U/2000 tetang Statuta Universitas Negeri Malang) Senat UM adalah badan normatif tertinggi di UM. Acuannya adalah Perturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (PP ini sudah dicabut dan diganti PP 17 dan PP 66 Tahun 2010). Sebagai badan normatif tertinggi, Senat UM memiliki fungsi penting dalam bidang akademik dan nonakademik. Dalam bidang nonakademik, misalnya, Senat UM berfungsi memberi pertimbangan dalam pemilihan pejabat UM. Secara organisatoris, Rektor sekaligus sebagai Ketua Senat (ex officio)  
Dalam draf Statuta UM yang baru ini, fungsi Senat UM berubah drastis. Senat UM adalah organ pertimbangan dan pengawasan akademik UM. Senat UM tidak lagi memberi pertimbangan dan pengawasan urusan nonakademik UM, misalnya, tidak lagi memberi pertimbangan dalam pemilihan pejabat di UM. Demikian juga organisasinya. Rektor tidak lagi menjadi anggota Senat UM, dan tentu saja tidak bisa menjadi Ketua Senat UM. Ketua dan Sekretaris Senat UM juga tidak boleh dijabat oleh  Wakil Rektor, wakil pimpinan fakultas, atau wakil pimpinan pascasarjana. Di tingkat fakultas, Dekan tidak menjadi anggota Senat Fakultas, dan tentu saja tidak bisa menjadi Ketua Senat Fakultas. Ketua dan Sekretaris Senat Fakultas juga tidak boleh dijabat oleh Wakil Dekan atau Ketua Jurusan.  
Berikut kutipan Pasal 16 (fungsi Senat UM) dan Pasal 47 (organisasi Senat UM) dalam draf Statuta UM.  
Pasal 16  
(1) Senat UM adalah organ pertimbangan dan pengawasan akademik UM.  
(2) Senat UM memberi pertimbangan dan pengawasan bidang akademik yang meliputi:  
  a pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor;
  b pemberian pertimbangan ketentuan akademik yang dirumuskan dan diusulkan oleh Rektor tentang:
    1)      kurikulum;
    2)      persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik;
    3)      persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik;
  c pemberian pertimbangan norma akademik yang diusulkan oleh Rektor dan mengawasi penerapannya;
  d pemberian pertimbangan kode etik sivitas akademika yang diusulkan oleh Rektor dan mengawasi pelaksanaannya;
  e pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan profesor;
  f pemberian pertimbangan atas pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
  g pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika kepada Rektor.
  h pengawasan pelaksanaan kurikulum;
  i pengawasan dan evaluasi pencapaian proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis;
  j pengawasan penerapan ketentuan akademik;
  k pengawasan pelaksanaan tata tertib akademik;
  l pengawasan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan akademik Rektor;
  m pengawasan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
  n pengawasan pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen; dan
  o pengawasan kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi.
       
Pasl 47  
(1)   Senat terdiri atas Senat UM dan Senat Fakultas.  
(2)   Anggota Senat UM terdiri atas:  
  a wakil pimpinan universitas;  
  b wakil pimpinan fakultas;  
  c wakil pimpinan pascasarjana;  
  d wakil dosen yang profesor;  
  e wakil dosen yang bukan profesor.  
(3)   Anggota Senat UM dari unsur wakil pimpinan universitas adalah 2 (dua) orang Wakil Rektor.  
(4)   Anggota Senat UM dari unsur wakil pimpinan fakultas dan pascasarjana terdiri atas 1 (satu) orang dari tiap-tiap fakultas dan 1 (satu) orang pimpinan pascasarjana.  
(5)   Anggota Senat UM dari unsur wakil dosen profesor sebagai berikut:  
  a Fakultas yang memiliki profesor 4 (empat) orang atau lebih, wakil dosen profesor sebanyak-banyaknya satu per empat dari jumlah profesor fakultas yang bersangkutan.  
  b Fakultas yang memiliki profesor kurang dari 4 (empat) orang, wakil dosen profesor 1 (satu) orang.  
(6)   Anggota Senat UM dari unsur wakil dosen yang bukan profesor adalah 2 (dua) orang dari tiap-tiap fakultas.  
(7)   Rektor tidak dapat menjadi anggota Senat UM.  
(8)   Senat UM dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua yang dipilih dari dan oleh para anggota Senat UM.  
(9)   Ketua Senat UM dibantu oleh 1 (satu) orang sekretaris yang dipilih dari dan oleh para anggota Senat UM.  
(10)   Ketua atau Sekretaris Senat UM tidak dapat dipilih dari unsur wakil pimpinan universitas, wakil pimpinan fakultas, dan wakil pimpinan pascasarjana.  
   
Malang, 5 Mei 2012  
Dawud  
Dekan FS, anggota satuan tugas penyusun draf Statuta  

Post Author: humas admin