SOSIALISASI UNDANG-UNDANG RUMAH DINAS (PERMENDIKNAS NO. 76 TAHUN 2008)

UU-rumah-dinasUniversitas Negeri Malang (UM) selenggarakan sosialisasi Permendiknas No. 76 Tahun 2008, tentang Pengelolaan Rumah Negara di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.

Universitas Negeri Malang (UM) selenggarakan sosialisasi Permendiknas No. 76 Tahun 2008, tentang Pengelolaan Rumah Negara di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.

Bertempat di Aula Utama Gedung A3 Lantai 2 Universitas Negeri Malang (UM), Jum’at 20 Maret 2008, Rektor dan PR II memberikan pengantar sosialisasi Permendiknas No. 76 Tahun 2008, tentang Pengelolaan Rumah Negara di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional. Dikatakan oleh Rektor UM, sosialisasi Permendiknas No. 76 Tahun 2008 perlu dilaksanakan karena menyangkut kepentingan bersama dan untuk segera diketahui bahwa Permendiknas No. 76 Tahun 2008 tersebut juga dipantau dan diawasi oleh KPK.

Sosialisasi Permendiknas tersebut dihadiri oleh para penghuni rumah dinas dan wisma di lingkungan niversitas Negeri Malang (UM) antara lain: Wisma Jl. Tumapel 1, Wisma Jl. Surakarta, rumah dinas Jl. Simpang Bogor, Jl. Veteran, Jl, Muntilan, Jl. Ambarawa, Jl. Simpang Ambarawa, Jl. Ambarawa Barat, Jl. Sigura-gura, Jl. TGP, dan rumah dinas PP2 di Ki Ageng Gribig serta rumah dinas PP3 di Blitar.

Pertemuan berlangsung hangat dan cukup antusias sekali, karena para penghuni mengajukan berbagai pertanyaan yang menyangkut masalah penghuniannya.

Post Author: humas admin

Leave a Reply

Your email address will not be published.