UM terjangkit “virus” Ayu Ting Ting?

Bagaimana pendapat Anda bila ada suatu pertanyaan yang “sederhana” tetapi tidak segera mendapatkan jawabannya? Tiga minggu yang lalu, sekitar tanggal 15 Januari 2012, penulis bertanya kepada Kasubag Rumah Tangga UM, Bapak Teguh Warsono, S.H. tentang “berapa luas” masing-masing laboratorium, ruang kelas, dan lain-lain milik UM? Apa jawabnya? Tidak tahu. Seminggu setelah itu, penulis bertanya pada Sekretaris Badan Penjaminan Mutu UM, Prof. Dr. H. Imam Asrori, M.Pd tentang “dimana peraturan yang menyatakan” bahwa ukuran ideal pengunaan ruang kuliah dll. adalah 38 jam per minggu? Apa jawabnya. Saya tidak tahu.

Sekilas jawaban tersebut mirip dengan lirik lagu Alamat Palsu yang dinyanyikan oleh Ayu Ting Ting:

Ku tanya sama teman-teman semua
tetapi mereka bilang tidak tahu
sayang mungkin diriku tertipu
membuat aku frustasi dibuatnya

dimana dimana dimana…

Aneh? Apakah penulis salah alamat? Tidak. Apakah itu alamat palsu? Lho bagaimana? Itu betul. Pembaca yang budiman pada tulisan ini kita tidak perlu mencari “kambing hitam”. Agar tidak salah dalam berkomunikasi sebaiknya kita simak pendapat berikut ini.

Dalam konteks itu, tidak perlu dicari siapa yang salah dan siapa yang benar. Tugas kita tidak mencari kambing hitam, yang menurut yunior saya, Dr. Djoko Saryono, sudah habis. Tugas kita adalah membangun masa depan yang lebih baik, termasuk masa depan budaya komunikasi dalam wacana bahasa Indonesia (diambil dari Simpulan dan Implikasi pada Pidato Pengukuhan Guru Besar Prof. Dr. Suparno, berjudul “Budaya Komunikasi yang Terungkap dalam Wacana Bahasa Indonesia” yang disampaikan pada tanggal 20 November 2000).

Pertanyaannya adalah untuk apa data tersebut diperlukan? Pertama, salah satu persyaratan izin pembukaan program studi baru adalah “tercukupinya” rasio perbandingan antara jumlah mahasiswa dengan luas ruang kelas, laboratorium, dan lain-lain. Kedua, untuk mengetahui perkembangan luas masing-masing kelas, laboratorium, dan lain-lain akibat dari penambahan atau pengurangan yang disebabkan oleh laju pembangunan.

Secara kebetulan, pada setiap semester, penulis diberi tugas untuk membuat Laporan Penggunaan Ruang Kuliah Universitas Negeri Malang. Laporan tersebut sudah penulis kerjakan selama 8 (delapan) tahun atau 16 (enam belas) semester. Pertanyaan-pertanyaan yang ada di awal tulisan ini ada kaitan lansung dengan laporan tersebut.

SARAN/USUL
Agar data yang ada di Kantor Pusat terhubung dengan fakultas, PPs dan unit kerja yang lain dapat diakses setiap saat maka piranti yang diperlukan antara lain:
1) Surat Edaran dari Pembantu Rektor II UM tentang Perubahan Ruang Kuliah/Ruang Kerja/Kantor yang Bersifat Intern Unit Kerja harus dilaporkan ke Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK) UM.
2) Surat Edaran dari PR II UM tentang Laporan Tahunan  Keadaan Ruang Kuliah/Ruang Kerja/Kantor dll. seperti pada nomor 1.
3) Pembuatan database yang mendukung pelaporan tersebut.

Demikian usul penulis, semoga hal ini berguna bagi kemajuan Universitas Negeri Malang yang kita cintai.

Malang, 10 Februari 2012
Djoko Rahardjo, Staf Subag Sardik BAAKPSI UM

Post Author: humas admin

Leave a Reply

Your email address will not be published.